Sistem Pemilu dan Demokrasi

SISTEM PEMILU DAN DEMOKRASI

Wawan E. Kuswandoro

 

pemilu di indonesiaMengapa (harus ada) pemilu – pemilihan umum ?

Pemilu itu untuk apa sih?

Bagaimana cara menyelenggarakan pemilu?

Hasil pemilu itu apa sih?

 

Tulisan ini untuk memahami pemilu dan demokrasi secara mudah, sebagai dasar pemahaman untuk mempelajari materi Sistem Pemilu lebih lanjut.

Mengapa (harus ada) pemilu?

Pemilu, pemilihan umum, secara mudah dapat dipahami sebagai cara untuk menyelenggarakan urusan bersama melalui pemilihan orang-orang yang ditunjuk oleh banyak orang untuk melakukan tugas mewakili banyak orang yang memilih tersebut.

Urusan bersama, dapat berarti urusan kelompok (organisasi), urusan orang banyak (publik) dalam lingkup wilayah kota/ kabupaten), provinsi maupun nasional.

Orang banyak, tidak mungkin  menyelenggarakan urusan mereka secara bersama-sama atau keroyokan. Pasti repot bin ruwet. Nah, biar tidak ruwet, menyelenggarakan urusan bersama membutuhkan “sekelompok kecil atau sedikit orang” yang mewakili orang banyak untuk melakukan tugas mengurus orang banyak tersebut. Dari kondisi ini lahirlah konsep ‘negara’. Orang banyak, melakukan kesepakatan bersama atau perjanjian bersama atau perjanjian social atau disebut ‘kontrak sosial’ untuk membentuk negara dengan cara mempercayakan urusan bersama (orang banyak, public) kepada ‘sedikit orang’.

‘Sedikit orang’ ini diberi amanat atau kepercayaan oleh orang banyak (publik) atau lazim disebut ‘rakyat’ untuk mengurus kepentingan rakyat/ publik. ‘Sedikit orang’ ini disebut ‘penyelenggara negara’.

[Baca Kontrak Sosial: Negara dan Rakyat]

‘Orang banyak’ (publik, rakyat), yang tadi memberi amanat kepada ‘ sedikit orang’ (penyelenggara negara) dapat melakukan kontrol atas pekerjaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Cara ‘penyelenggara negara’ melakukan tugas menyelenggarakan urusan orang banyak (publik, rakyat) disebut ‘pemerintahan’.

Artinya, publik, rakyat bisa mengontrol pemerintahan.

[Juga terdapat dalam bahasan: Civil Society dan Demokrasi]

Secara teknis, pemerintahan diselenggarakan untuk menghasilkan pelayanan publik. Sedangkan ‘alat’ yang dipergunakan oleh ‘penyelenggara pemerintahan’ adalah birokrasi. Karena birokrasi ini untukmenyelenggarakan suatu pemerintahan maka disebut ‘birokrasi pemerintahan’ (atau lazim disebut ‘birokrasi’ saja). Juga, karena birokrasi ini hadir untuk melayani kepentingan publik maka disebut ‘birokrasi publik’.

Birokrasi terlahir karena proses politik, sebagai sarana untuk menghasilkan pelayanan publik (rakyat) melalui penyelenggaraan pemerintahan. (Baca: Birokrasi dan Politik).

Situasi di atas menggambarkan logika demokrasi, yaitu ketika orang banyak (demos) menyelenggarakan urusan bersama untuk (kepentingan) mereka, dilakukan oleh mereka sendiri dan menggunakan sumberdaya dari mereka sendiri.

Ketika rakyat menggunakan sumberdaya sendiri (dari rakyat) dalam melakukan pemberian amanat (oleh rakyat) untuk menjaga kepentingannya (untuk rakyat) melalui pemberian amanat kepada ‘sedikit orang’ tadi, maka di sinilah rakyat memiliki kewenangan. Ketika memiliki kewenangan untuk memberi amanat (memerintah), rakyat memiliki kedaulatan.

Nah, bagaimana cara ‘orang banyak’ (publik, rakyat) tadi memberikan amanat kepada ‘sedikit orang’ yang disebut ‘penyelenggara negara’?

Publik, rakyat memberikan amanat kepada ‘sedikit orang yang dipercaya mewakili mereka untuk menyelenggarakan urusan publik’ melalui pemilihan umum (pemilu).

Nah… Pemilu itu untuk apa sih…

Pemilu diselenggarakan untuk memilih orang-orang sebagai perwakilan rakyat yang akan melakukan tugas ‘mengelola negara mewakili rakyat’: legislatif dan eksekutif. Mereka yang ‘mewakili rakyat’ bakal berada dalam lembaga perwakilan. Ini pemahaman dasar ya….

Sedangkan pemahaman pemilu dalam perundang-undangan, rumusannya begini:

“Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, di wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945” (ini rumusan baku ya… Makna dasarnya ya penjelasan di atas itu).

Naah.. dah paham kan.. posisi pemilu dalam demokrasi… Apa coba?

Bagaimana cara menyelenggarakan pemilu?

Sebelum membahas ‘cara menyelenggarakan pemilu’ (teknis pemilu), kita segarkan dulu ingatan kita tentang ‘orang banyak memberi amanat kepada sedikit orang’ tadi itu ya…

Bagaimana bisa, orang banyak mewakilkan urusan kepada ‘sedikit orang’?

Bagaimana caranya agar tiap-tiap orang dapat terwakili?

Bagaimana caranya agar ‘sedikit orang yang mewakili’ bisa terpilih? Siapakah ‘sedikit orang’ tersebut?

Itulah pertanyaan kecil yang muncul di kepala ketika membincang ‘cara menyelenggarakan pemilu’.

Okay… kita bahas satu per satu…

Banyak orang (publik, rakyat) mewakilkan urusan public kepada ‘sedikit orang’, dalam proses politik yang disebut ‘pemilu’. Agar tiap-tiap orang dapat terwakili maka pemilu diselenggarakan dengan cara pemungutan suara (voting) yang melibatkan seluruh rakyat atau semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat, tentu saja). Suara yang diberikan kepada ‘orang yang hendak dipilih’ dirupakan dalam bentuk ‘surat suara’ (ballot). Satu ballot (surat suara) mewakili suara satu orang pemilih (disebut one person one vote one value – OPOVOV).

Kemudian, sekian banyak orang yang memilih, diwakili oleh berapa orang? Orang-orang yang memilih itu kan jumlahnya banyak (ribuan, ratusan ribu, jutaan), dan berada di tempat-tempat yang berlainan; bagaimana bisa terwakili?

Sekian banyak orang yang memilih (ribuan, ratusan ribu, jutaan) diwakili oleh berapa orang? Untuk mewakili dalam hal memimpin pemerintahan (jabatan eksekutif), diwakili oleh satu orang pemimpin eksekutif (dibantu oleh satu orang wakil pemimpin). Misalnya pada jabatan eksekutif pada level negara, sekian banyak orang (rakyat) diwakili atau dipimpin oleh satu orang presiden dan satu orang wakil presiden. Pada level provinsi dan kota/ kabupaten, prinsipnya sama: sekian banyak orang (rakyat) diwakili atau dipimpin oleh satu orang gubernur/ wakil gubernur, walikota/ wakil walikota, bupati/ wakil bupati.

Bagaimana caranya agar ‘orang banyak’ (rakyat) dapat mengontrol atau mengawasi pekerjaan pemimpin, memastikan tugasnya benar dan bekerja demi kepentingan rakyat dalam pekerjaan termasuk penggunaan anggaran? Maka, dibutuhkan suatu lembaga perwakilan yang melakukan tugas dan fungsi atas nama rakyat untuk melakukan pengawasan terhadap pemimpin eksekutif. Fungsi pengawasan termasuk juga dalam hal pembuatan dan penyediaan anggaran untuk kepentingan publik [baca: Politik Anggaran].

Inilah yang dinamakan logika demokrasi perwakilan, yakni sistem politik demokrasi yang diselenggarakan secara tidak langsung atau melalui perwakilan. Demokrasi kita adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Jangan keliru mengartikan ya.. Jangan tertukar dengan pemilihan langsung dengan mengatakan demokrasi langsung.. wkwkwk..

Nah, dalam demokrasi perwakilan ini, orang atau orang-orang yang dipilih (pihak yang mewakili, yang diberi amanat), duiduk di lembaga yang disebut disebut ‘Lembaga Perwakilan’.

Di Indonesia, Lembaga Perwakilan adalah:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Presiden
  • Kepala Daerah

 Lha terus..

Bagaimana caranya agar mereka yang mewakili ini bisa dipilih oleh rakyat?

Berapa jumlah orang yang mewakili? Bagaimana cara agar mereka yang mewakili ini dapat mewakili secara merata (memenuhi prinsip free and fair)?

Siapa yang mencari dan mengumpulkan orang-orang yang akan dipilih ini?

Dan bagaimana mengumpulkan orang-orang yang akan dipilih ini sebelum dipilih dalam pemilu?

Ssstt….. ini jawabannya… jangan bilang-bilang ya…. wkwkwk..

Bagaimana caranya agar mereka yang mewakili ini bisa dipilih oleh rakyat?

Pertanyaan ini dijawab dengan ‘metode untuk menentukan perwakilan’:

  • Pemilu atau pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD; lazim disebut ‘pemilu legislatif’ (sering disingkat ‘pileg’).
  • Pemilu presiden/ wakil presiden; lazim disebut ‘pemilu presiden’ (disingkat ‘pilpres’).
  • Pemilu kepala daerah (disingkat ‘pemilukada’): gubernur, bupati, walikota.

Agar sekian banyak orang (rakyat) yang diwakili dapat diwakili secara merata, maka dibuatlah:

  1. Hitungan sekian suara pemilih akan diwakili oleh sekian orang wakil (lahirlah konsep ‘konversi suara pemilih menjadi kursi’). Lho kok jadi kursi? Iya.. kan orang-orang yang mewakili tadi, duduk di kursi.. wkwkwk….
  2. Orang-orang yang berada dalam suatu daerah, diwakili oleh orang dari daerah tersebut atau yang dianggap mewakili daerah tersebut. Pemilih melakukan aktivitas pemilu atau pemberian suara di daerah tersebut  (lahirlah konsep ‘daerah pemilihan’).

Ini sudah masuk pembahasan sistem pemilu ya…

Di sini pemilu diartikan lebih teknis yakni prosedur dan tatacara pemilihan untuk mengonversi suara pemilih menjadi kursi (elected official) melalui serangkaian kegiatan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi jumlah suara.

Prosedur dan tatacara pemilihan, daerah pemilihan, dan tatacara pemungutan suara beserta penghitungan suara dalam pemilu masuk dalam ranah pembahasan manajemen pemilu. Keseluruhan rangkaian proses dalam manajemen pemilu yang didasarkan pada prinsip pemilu disebut ‘sistem pemilu’.

Dalam sistem pemilu terdapat prinsip pemilu yang dianut agar dapat menghadirkan keadilan bagi ‘sekian banyak orang yang memilih wakilnya’ tersebut. Indonesia menganut sistem pemilu proporsional terbuka untuk pemilu legislatif DPR. Artinya, pemilihan dilakukan untuk memilih calon-calon yang akan mewakili rakyat di DPR dan DPRD berdasarkan jumlah proporsional dengan jumlah penduduk. Para calon yang dipilih tertulis dalam surat suara sehingga pemilih tahu siapa yang akan dipilihnya (terbuka). Jangan salah ya… Pemungutan suara-nya dilakukan secara tertutup lho alias secara rahasia. Terbuka tadi itu maksudnya nama-nama calon diketahui oleh pemilih (tertulis di surat suara). Sebelum diterapkannya dafta terbuka ini, surat suara tidak memuat nama-nama calon tetapi hanya nama dan tanda gambar partai politik sehingga pemilih memberikan suara atau memilih partai politik (mencoblos tanda gambar partai). Kemudian partai politik yang menentukan calon yang akan diutus menjadi anggota legislatif berdasarkan perolehan suara partai politik tadi. Ini dinamakan sistem tertutup. Paham? Kalau belum, baca lagi ya… wkwkwk…

Disamping prinsip pemilu, terdapat prosedur, tatacara penyelenggaraan pemilu, dan komponen penyelenggaraan pemilu. Komponen penyelenggaraan pemilu: penyelenggara pemilu, peraturan pemilu, dan peserta pemilu.

Prinsip pemilu adalah keadilan bagi ‘sekian banyak orang yang memilih’. Prinsip berikutnya adalah bebas dan adil (free and fair). No free election no democracy (Ranney).

Prosedur dan tatacara pemilu, mengacu pada prinsip pemilu yang dianggap membawa nilai-nilai kebebasan dan keadilan (free and fairness of voting).

Agar pemilu dapat membawa kebebasan dan keadilan (free and fair) maka:

  • Setiap orang yang memilih dianggap satu suara (one person one vote one value).
  • Setiap orang dalam komunitas besar (di antara orang banyak yang akan mewakilkan urusannya/ yang akan mengutus wakilnya) memiliki hak memilih dan dipilih (hak mencalonkan dan dicalonkan).
  • Suara yang diberikan bersifat rahasia (secret of ballot).
  • Suara yang dihasilkan dalam voting, dapat dihitung secara terbuka (open counting).
  • Dalam proses pemilihan tidak ada kecurangan yang terjadi.
  • Dalam proses pemilihan tidak ada kekerasan, tekanan maupun intimidasi.

Dalam teknis penyelenggaraan pemilu terdapat komponen:

  1. Penyelenggara pemilu.
  2. Peserta pemilu.
  3. Aturan pemilu (regulasi pemilu).

Di Indonesia, terdapat beberapa sistem pemilu yang pernah dianut dan dipraktikkan sejak pemilu pada era Orde Lama, Orde Baru dan Orde Pasca Orde Baru.

Semua sistem pemilu dianggap memenuhi prinsip kebebasan dan keadilan (menurut perkembangan dan ukuran masing-masing zaman, tentu saja).

Dalam ukuran sekarang, sistem pemilu yang dianut pada era Orde Baru dianggap kurang memenuhi prinsip kebebasan dan keadilan (free and fair election); tetapi dianggap cukup pada zaman itu. Mengapa? jawab ya….

[Selanjutnya baca: Sistem Pemilu di Dunia dan di Indonesia]

Sekarang kita bahas penyelenggaraan pemilu ya…

Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu:

  1. Penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum, disingkat ‘KPU’. Pada era awal Reformasi penyelenggara pemilu adalah pemerintah beserta peserta pemilu, lembaganya disebut Lembaga Pemilihan Umum (LPU) untuk tingkat nasional/ pusat. Ditingkat darerah disebut Panitia Pemilihan Daerah (PPD) yakni PPD I untuk tingkat provinsi, dan PPD II untuk tingkat kota/ kabupaten. Pada era Orba, penyelenggara pemilu adalah pemerintah… wah enak dong.. milih-milih sendiri.. jadi jadi sendiri wkwkwk…
  2. Peserta pemilu adalah perseorangan dan partai politik.
  3. Regulasi pemilu.

 Bagaimana mengumpulkan orang-orang yang akan dipilih ini sebelum dipilih dalam pemilu? Siapa yang mencari dan mengumpulkan orang-orang yang akan dipilih ini? Dan bagaimana mengumpulkan orang-orang yang akan dipilih ini sebelum dipilih? Untuk menjawab pertanyaan ini, kembali pada prinsip, prosedur dan komponen penyelenggaraan pemilu (baca lagi paragraf sebelum ini ya..).

Tugas ini dilakukan oleh peserta pemilu, melalui mekanisme seleksi calon-calon yang akan mewakili (dalam beberapa literatur sering pula disebut seleksi kandidat; disebut juga ‘kandidasi’). Ndak tahu nih, ‘kandidasi’ ini sepertinya kata bentukan baru ya.. haha…

Peserta pemilu adalah:

  • Perseorangan: DPD, presiden, kepala daerah (gubernur, walikota/ bupati).
  • Partai Politik: pemilu DPR, DPRD.

Peserta pemilu perseorangan adalah perseorangan (individu):

  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah perseorangan, yang mewakili suatu daerah provinsi. Undang-Undang menyebutkan, bahwa satu provinsi diwakili oleh 4 orang anggota DPD. Mereka tidak dicalonkan oleh partai politik. Artinya, yang dipilih oleh pemilih adalah orang / perseorangan tersebut (calon anggota DPD sebagai calon perseorangan).
  • Presiden dan kepala daerah sebagai peserta pemilu adalah perseorangan. Artinya, yang dipilih oleh pemilih adalah orang / perseorangan tersebut (calon presiden atau calon kepala daerah). Tetapi dalam proses pengajuan sebagai calon (diajukan kepada KPU), calon presiden dan calon kepala daerah ini diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Gabungan partai politik adalah istilah Undang-Undang, dalam kajian politik dan popular disebut ‘koalisi partai politik’.

Peserta pemilu partai politik adalah partai politik yang berisi calon-calon yang akan dipilih oleh para pemilih (rakyat pemilih). Para calon ini, –disebut calon anggota legislatif (caleg)–, dicari dan dikumpulkan oleh partai politik untuk diajukan dalam pemilu. Nama-nama caleg yang akan dipilih oleh pemilih dalam pemilu, ditulis di surat suara sehingga pemilih tahu siapa orang yang bakal dipilihnya. Mirip daftar menu lah wkwkwk… Nah, di sini pemilih memilih calon. Ya, meskipun disebut ‘peserta pemilu adalah partai politik’ yang dipilih oleh pemilih ya caleg (orang). Tetapi caleg ini tidak berdiri sendiri melainkan atas nama partai politik.  Karena inilah pemberian suara atau pemungutan suara untuk pemilu legislatif di Indonesia secara teknis dilakukan dengan menandai (mencoblos) nama caleg dan nama partai politik pada surat suara. Jika pemilih mencoblos partai saja, maka suaranya dihitung masuk ke partai. Bagian ini nanti saya jelaskan tersendiri…    

Ada lagi tuh.. DPD.. apaan tuh…

Kehadiran ‘Dewan Perwakilan Daerah’ (DPD) yang bukan berasal dari partai politik atau tidak dicalonkan oleh partai politik dalam sistem pemilu di Indonesia, adalah dalam upaya untuk memenuhi kaidah pemerataan dalam mewakili ‘orang banyak’ (publik, rakyat). Tidak hanya sebatas dari partai politik.

Kehadiran DPD dalam pemilu Indiensia ini juga dalam upaya memeratakan kesempatan untuk ikut pemilu menjadi peserta pemilu, calon kepala daerah disamping diajukan oleh partai politik dapat pula sebagai calon perseorangan (popular disebut ‘calon independen’). Calon perseorangan untuk kepala daerah ini diatur dalam Undang-Undang. Mereka tidak diajukan oleh atau melalui partai politik. Wah gimana caranya… sabaar.. ntar juga dibahas… wkwk.. Oh ya. DPD ini adalah senator versi Indonesia wkwk…

pemiluBagaimana pemilu terselenggara?

Pemilihan dalam pemilu terselenggara atau terjadi dalam area yang disebut ‘daerah pemilihan’. Daerah pemilihan (popular disingkat ‘dapil’)-lah arena pertarungan antar peserta pemilu terjadi. Di dpil-lah pemilih melakukan pemberian suara.

Di daerah pemilihan inilah pemungutan suara diselenggarakan di tempat-tempat pemungutan suara yang disebut TPS (Tempat Pemungutan Suara). Suara yang diberikan oleh pemilih kepada kandidat yang dipilihnya dihitung.

Perolehan suara digunakan untuk menentukan jumlah kursi partai politik yang akan mewakili rakyat di DPR/ DPRD. Sedangkan jumlah kursi seluruh partai politik yang bertarung di dapil ditentukan berdasarkan alokasi jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Di dapil inilah suara rakyat dikonversi menjadi kursi. Nah, bingung gak tuh… wkwkwk…

Inilah hasil pemilu: suara, kursi, keterpilihan wakil-wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif dan eksekutif. Keberadaan mereka inilah karena suara (direpresentasi surat suara, ballot) yang telah dikonversi menjadi kursi.

Konversi suara menjadi kursi inilah hakikat pemilu, yakni menjembantani ‘perintah rakyat kepada wakilnya’ yang dinyatakan dalam bentuk suara dalam surat suara (ballot). Pembahasan detilnya nanti ya… Bagaimana melakukan ‘konversi suara menjadi kursi’ melalui metode penghitungan suara dan penghitungan alokasi kursi untuk masing-masing peserta pemilu di masing-masing dapil. Ini nanti saya jelaskan…

Tulisan ini untuk mengerangkai pemahaman dasar pemilu dan sistem pemilu agar tercapai pemahaman dasar terlebih dahulu, posisi sistem pemilu dalam demokrasi, dan logika demokrasi dan demokrasi perwakilan. Setelah pemahaman dasar ini tercapai, kita lanjutkan bahasan yang lebih teknis ya…

Naah.. sampai di sini, dapat kita bayangkan prosesi demokrasi yang dinamakan ‘pemilu’ ini diselenggarakan untuk memenuhi rasa keadilan pada ‘orang banyak’ (public, rakyat). Yakni rasa keadilan untuk menyelenggarakan sendiri kepengurusan untuk kepentingannya sendiri (kepentingan bersama, populi). Rakyat melakukan pemerintahan sendiri melalui wakil-wakil yang dipilihnya sendiri. Mereka memilih sendiri presidennya, kepala daerahnya, anggota DPR-nya di setiap tingkatan mulai pusat, provinsi hingga kota/ kabupaten. Juga memilih anggota DPD (senator).

Dalam konteks pemahaman ini, pemilu menyediakan mekanisme:

  • Sirkulasi pergantian pemimpin (sirkulasi elit).
  • Perubahan politik secara periodik dan tertib.
  • Perubahan kebijakan publik.
  • Pemindahan konflik dari massa ke elit (dari masyarakat ke parlemen).

Kita bayangkan jika rakyat ‘terlatih’ melakukan prosesi demokrasi ini berulang-ulang. Sejak merdeka tahun 1945 sampai sekarang, bangsa Indonesia telah melakukan pemilu berapa kali? Itulah latihan bernegara dan berdemokrasi. Apapun variasi yang terjadi pada penyelenggaraan demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu, itulah pembelajaran dan pengalaman berpolitik, berdemokrasi dan bernegara.

Tentu, dalam penyelenggaraan pemilu dari masa ke masa mengalami perubahan karena perubahan social dan dinamika politik yang sedang terjadi, perubahan teknologi pemikiran dan pengetahuan orang-orang yang mendiami zaman tersebut. Tuntutan dan kebutuhan berubah. Yang tidak berubah adalah ‘terjadinya proses belajar’ (learning process for democracy).

Pemilu merupakan sarana untuk menyelenggarakan demokrasi.

Pemilu merupakan alat ukur penyelenggaraan demokrasi di suatu negara.

Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi.

Kita bayangkan (lagi) jika rakyat terlatih menyelenggarakan pemilu dalam proses berdemokrasi ini secara berulang-ulang hingga membentuk suatu pengalaman politik. Pemilu menyediakan sarana untuk melakukan perubahan-perubahan politik.

Maka, di sini pemilu tidak hanya sekadar ‘sebagai sarana berdemokrasi’, tetapi telah menjadi a designer for political change (desain perubahan).

Dari ‘alat (sarana)’ menjadi ‘faktor penentu’. Dengan kata lain, dari ‘variabel terpengaruh’ menjadi ‘variabel pemengaruh’.

Sebagai ‘variabel terpengaruh’, sistem pemilu menjadi indicator untuk mengukur seberapa demokratis pada suatu negara. Maka aspek yang diukur adalah:

  • Keadilan dan kebebasan.
  • Partisipasi (memilih, mengawasi, mengevaluasi).
  • Perlindungan hak pilih.
  • Kemerataan, termasuk kesetaraan jender dalam pemilihan (memilih dan dipilih).

Sedangkan sebagai ‘variabel pemengaruh’, sistem pemilu menjadi subjek (factor penentu) yang mempengaruhi:

  • Tingkat proporsionalitas representasi.
  • Jenis kabinet yang akan terbentuk.
  • Sistem kepartaian yang berkembang.
  • Akuntabilitas pemerintahan (eksekutif/ legislatif).
  • Kohesi partai politik.
  • Bentuk dan tingkat partisipasi politik warga

Sebagai variabel pemengaruh dalam demokrasi, sistem pemilu merupakan elemen demokrasi yang paling mudah dipengaruhi, sehingga rekayasa sistem politik (political engineering) dapat dimulai dari sistem pemilu.

Rekayasa Sistem Pemilu (electoral engineering) dapat dilakukan melalui intervensi pada perangkat teknis sistem pemilu.

Perangkat teknis sistem pemilu:

  • Jenis pencalonan (kepesertaan: daftar tertutup, terbuka, tetap, bebas).
  • Cara pemberian suara (tunggal, dwi, multi suara, multi suara terbatas).
  • Daerah Pemilihan (lingkup, besaran, lapisan).
  • Metode Penghitungan (mayoritas, proporsional).
  • Penyelenggaraan (serentak, non-serentak).

Perangkat teknis sistem pemilu ini akan kita bahas pada tulisan berikutnya yaa….

Kita bahas terpisah ya.. karena tulisan ini untuk memberi pemahaman dasar tentang pemilu dan sistem pemilu serta relasinya dengan demokrasi.

Bahan Bacaan:

Tata Kelola Pemilu

Saya harap anda yang belajar Sistem Pemilu dapat memahami pengetahuan dasar dalam tulisan ini terlebih dahulu sebelum lanjut ke pembahasan yang lebih teknis. Agar anda tidak oleng nanti pada bahasan lanjut, pahami ini dulu ya… Ukuran paham adalah anda dapat menjelaskan kembali 7 pertanyaan berikut ini.

Ke-7 pertanyaan ini saya beri label “7 Kerangka Dasar Dalam Memahami Sistem Pemilu dan Demokrasi”

Maka….

Silakan jawab dengan ringkas, padat dan jelas. Tugas ini sebagai syarat mengikuti kelas pada pertemuan ke-3. Karena itu, jawaban tugas ini harus sudah di-submit paling akhir pada tanggal 18 Februari 2022, sehingga saya punya tenggat waktu untuk membaca jawaban anda semua.

  1. Apa yang dimaksud dengan pemilu, dalam pemahaman anda sendiri?
  2. Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu, dalam pemahaman anda sendiri?
  3. Apa bedanya ‘pemilu’ dan ‘sistem pemilu’?
  4. Jelaskan hubungan sistem pemilu dengan demokrasi!
  5. Mengapa sistem pemilu disebut sebagai alat ukur pelaksanaan demokrasi?
  6. Mengapa sistem pemilu disebut sebagai subjek/ faktor penentu (desain) perubahan?
  7. Bagaimana sistem pemilu dapat membuat perubahan?

Silakan rangkum ke-7 jawaban anda menjadi essay ringkas. Beri judul yang sesuai. Beri nama, NIM, nama mata kuliah, kelas.

Setelah anda menjawab 7 pertanyaan tersebut, kini anda telah memiliki tambahan bekal pemikiran tentang pemilu dan sistem pemilu serta kedudukan dan fungsi pemilu maupun sistem pemilu pada sistem politik demokrasi.

Jawaban pertanyaan tersebut di-submit melalui link yang saya bagikan di kelas dan melalui SIAM/ SIADO.

……………

Di Indonesia bagaimana? Sistem pemilu apakah yang dianut oleh Indonesia sejak merdeka (1945) hingga tahun 2021?

Sistem pemilu digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga negara agar dapat menyelenggarakan pemilu dengan baik dan memenuhi rasa keadilan warga negara, baik yang memilih maupun yang dipilih.

Tafsir rasa keadilan bagi warga negara (memilih/ dipilih) dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, referensi dan kepentingan. Ini menentukan sistem pemilu apa yang digunakan/ dianut.

Nah.. setelah penjelasan kelas, kini saatnya anda mengklarifikasi sistem pemilu yang pernah dianut Indonesia sejak 1945 hingga 2021 ya…

Silakan identifikasi apa saja sistem pemilu yang pernah digunakan oleh Indonesia pada setiap pemilu, dan apa perbedaan dan persamaan dari sistem pemilu tersebut (Tugas 2).

Silakan gunakan FORM INI untuk membuat identifikasi tersebut.

Jawaban Tugas 2 ini dikirim melalui Google Drive ya… Silakan membuat link sendiri. Tugas harus sudah ter-upload di Google Drive paling akhir 26 Februari 2022.

Terima kasih.

Salam,

WK